UMK 2011 Tanggamus Rp855.000
Diposting oleh: Jay   
Selasa, 01 Februari 2011
Dissosnakertrans Evaluasi Penerapan UMK
KOTAAGUNG - Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanggamus nampaknya harus segera menyesuaikan gaji para pekerja mereka dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang baru. Pasalnya, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Tanggamus , akan mengevaluasi pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang disesuaikan dengan ketetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Hubungan Industrial, Drs. Kasmanuddin mewakili kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanggamus, Rapeuddin, S.H., ketika dikonfirmasi seputar UMK Senin (31/1) mengatakan, langkah evaluasi dan sosialisasi ini dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan di Kabupaten Tanggamus telah menerapkan UMK yang baru atau belum.
Karena, menurutnya, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung, UMK baru mulai diberlakukan terhitung 1 Januari 2011 lalu. “Untuk itu, bidang tenaga kerja akan memberitahu perusahaan-perusahaan yang beraktifitas di Kabupaten Tanggamus, melalui surat resmi. Ini dilakukan, agar para pengusaha segera menyesuaikan upah para karyawan atau tenaga kerjanya dengan UMK yang baru.
“Selanjutnya, melakukan pengecekan secara langsung ke perusahaan yang beroperasi di Tanggamus, guna mengetahui kondisi sebenarnya. Apakah perusahaan yang bersangkutan telah menerapkan UMK baru atau belum?” kata Kasmanuddin.     
UMK Tanggamus pada tahun 2011 ini Rp865.000. Ini mengalami kenaikan sebesar Rp97.500,  dari UMK 2010 yang hanya sebesar Rp767.500. Kenaikan UMK tersebut, menurut Kasmanuddin, mengacu pada kenaikan UMP.
Lebih jauh ia mengatakan, kenaikan UMK Tanggamus, masih mengacu kepada UMP, ini terjadi karena Kabupaten Tanggamus belum memiliki lembaga khusus yang mengurusi upah tenaga kerja, yakni Dewan Pengupahan.
Atas kondisi inilah, ungkap Kasmanuddin, maka Kabupaten Tanggamus belum bisa menentukan UMK sendiri dan masih harus mengikuti UMP.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tanggamus kedepan telah memproyeksikan untuk membentuk lembaga Dewan Pengupahan yang anggotanya meliputi, organisasi pengusaha, serikat buruh dan unsur pemerintahan. “Mudah-mudahan hal ini bisa direalisasikan, agar Kabupaten Tanggamus dapat menentukan UMK sendiri sesuai dengan kondisi daerah,“ ungkapnya. (ehl)